Politik

Komisi II DPRD Panggil OPD, Minta Temuan LHP BPK Pada ABPD 2020 Ditindaklanjuti

Diterbitkan

-

Suasana rapat kerja Komisi II dengan OPD mitra.

Memontum Trenggalek – Komisi II DPRD Trenggalek panggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra guna menindaklanjuti hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pengelola Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020.

Beberapa temuan tersebut diantaranya, pembayaran ganda pada 1 kegiatan, lebih bayar, kurangnya volume pekerjaan, aset dan kegiatan lain.

Baca juga:

Dikonfirmasi usai rapat di ruang Banmus DPRD, Ketua Komisi II, Pranoto mengatakan dalam rapat kerja bersama OPD mitra kerjanya, pihaknya mendapat keterangan bahwa ada 10 temuan dari BPK terhadap laporan keuangan di tahun – tahun sebelumnya.

“Kita membahas 10 hasil temuan LHP BPK di tahun – tahun sebelumnya,” ucap Pranoto, Sabtu (12/06/2021) siang.

Advertisement

Menurutnya, karena memang ini tugas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Maka dari itu pihaknya menghadirkan 4 OPD terkait untuk melakukan tindak lanjut dalam penyelesaiannya.

“4 OPD yang dihadirkan dalam rapat kerja ini antara lain Badan Keuangan Daerah, Dinas Pertanian Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan dan Bagian Perekonomian,” jelasnya.

Politisi Partai PDIP menuturkan beberapa temuan yang maksud, diantaranya pengelolaan operasional perkebunan Dilem Wilis yang belum tertib.

“Juga ada realisasi transfer bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa belum mempedomani PP nomor 43 tahun 2014 dan piutang retribusi pada Dinas Komindag,” terang Pranoto.

Advertisement

Berdasarkan laporan hasil LHP BPK, kegiatan yang menjadi temuan BPK pada pelaksanaan APBD tahun 2020 adalah Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah senilai Rp 19.161.193, pembayaran ganda pengadaan jasa konsultan pada Dinas PKPLH senilai Rp 36.656.000.

Kemudian temuan lain yakni, kekurangan volume pekerjaan gedung Pasar Karangan senilai Rp 7.647.288 dan realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 398.300.000.

“Kami berharap semua temuan BPK itu untuk segera disikapi dan ditindaklanjuti. Selanjutnya di tahun tahun mendatang, kami juga berharap tidak akan ada lagi temuan BPK,” pungkasnya.

Adapun temuan-temuan yang lain diantaranya, piutang retribusi pada Dinas Komindag senilai Rp 19.443.750, adanya penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai. Lalu, adanya pemanfaatan tanah aset oleh pihak ketiga tanpa ijin di lapangan Sumbergedong. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas