Bondowoso
Komisi II DPRD Tengarai Ada Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Bondowoso
Memontum Bondowoso – Kegerahan Komisi II DPRD Bondowoso terhadap sejumlah distributor pupuk nakal, tampaknya sudah memuncak. Ini terbukti, dengan akan mengirimkan sejumlah daftar nama distributor nakal pada KP3 (Kopmisi Pengasawan Pupuk dan Pestisida).
Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto S Sos, menjelaskan bahwa dari sejumlah kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah kecamatan, dirinya menengarai terjadi penyelewengan besar-besar distribusi pupuk bersubsidi di Bondowoso. “Kami menengarai, ada permainan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat distributor. Akibatnya, petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu. Padahal, hal ini terkait dengan ketahanan pangan,” kata Andi-sapaan Ketua Komisi II, Kamis (24/02/2022).
Pihaknya pun mengaku, sudah menyiapkan rekomendasi kepada KP3, tentang distributor pupuk yang harus di evaluasi. Karena ternyata, walaupun tidak melanggar aturan, banyak yang dari luar kota.
Ditambahkannya, disamping itu, jumlah distributor pupuk harus di evaluasi. Yang harus menjadi prioritas, adalah distributor pupuk dari wilayah Bondowoso. Karena, yang terjadi di sejumlah kecamatan, malah sebaliknya. Wilayah distributor putra daerah, malah diberikan pada distributor baru oleh produsen.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Jika KP3 membutuhkan data dugaan penyelewengan distribusi pupuk oleh oknum distributor, lanjutnya, Komisi II DPRD Bondowoso, akan siap memberikan. “Dan Insyaallah, data tersebut valid. Karena, temuan langsung di lapangan,” paparnya.
Kepala Bidang (Kabid) Usaha Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Diskoperindag Bondowoso, Tokoh Hariyanto, dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa kewenangan lembaganya hanya sebatas memberikan rekomendasi terhadap distributor pupuk. “Jika ada distributor baru, Diskoperindag akan memberikan rekomendasi setelah mendapat izin dari produsen atas usulan KP3. Tanpa ada izin dari produsen, rekomendasi tidak bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Jika ada distributor nakal, lanjutnya, Diskoperindag tidak bisa mencabut izinnya. Yang berhak mencabut, adalah produsen atas usulan KP3. Di KP3, Diskoperindag hanya sebagai anggota saja. (zen/sit)