Bondowoso
Komisi IV DPRD Bondowoso Sarankan Pemkab jalin MoU dengan BNI 46
Memontum Bondowoso – Komisi IV DPRD Bondowoso menyarankan agar Pemkab menjalin kerja sama atau MoU dengan BNI. Alasannya, selain banyak bantuan permodalan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan, tujuan lainnya agar kontrol dan pengawasan terhadap proses penyaluran Bansos lebih efektif dan efisien.
“Banyak kasus dalam penyaluran BPNT dan PKH yang merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara yang bersangkutan, tidak tahu bahwa haknya telah dicuri oleh oknum yang seharusnya mendampingi dan melindungi,” kata Krisna-sapaannya.
Baca Juga:
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
Laporan dari KPM, lanjutnya, bermacam-macam. Menjamurnya agen bodong, beras berkwalitas jelek, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terblokir, maupun KPM yang tidak pegang kartunya sendiri.
Ditambahkan, kalau sudah ada MoU dengan BNI 46, diharapkan tidak ada keluhan lagi dari KPM tentang agen bodong, beras berkwalitas jelek, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terblokir, dan yang lainnya. Selama ini, Dinas Sosial (Dinsos), sebagai penanggung jawab, terkesan tidak berdaya menghadapi oknum pendamping dan agen. Kalau sudah kerjasama dengan BNI 46, Dinsos akan mempunyai daya tawar yang kuat.
“Misalnya BNI 46 tidak menjalankan kesepakatan dengan baik, maka Dinsos bisa mengancam akan pindah Bank sebagai Supporting. Fungsi Dinsos penyalur, fungsi Bank sebagai supporting,” jelasnya. Dikatakannya, perlu diketahui bahwa agen, sebetulnya adalah kepanjangan tangan Dinsos, untuk menyalurkan Bantuan Sosial dalam rangka meringankan beban warga miskin. (sam/sit)