Politik
Soal Inisial Fee, Pansus IV DPRD Trenggalek Minta Pemkab Bersurat ke Pertamina
Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal pendirian PT Jwalita Energi Trenggalek (JET). Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, mengatakan dalam rapat kali ini pihaknya meminta agar pemerintah daerah bersurat resmi dari Pertamina soal rincian draf inisial fee.
“Hasil rapat kali ini, intinya kami meminta kepada pemerintah daerah untuk menunjukkan surat resmi terkait inisial fee sebesar Rp 250 juta dari Pertamina, yang akan digunakan sebagai dasar pendirian SPBU,” ungkapnya, Kamis (16/09) tadi.
Baca Juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
Dikatakan Sukarudin, berdasarkan penjelasan dari Bagian Perekonomian, menyebutkan jika inisial fee tersebut wajib dibayarkan dengan estimasi 1 tahun setelah pendirian SPBU.
“Nantinya, pendirian SPBU dibawah naungan PT JET memang wajib membayar inisial fee ke Pertamina,” imbuhnya.
Politisi Partai PKB ini menyebut, pembayaran inisial fee Pertamina itu digunakan untuk membeli sejenis royalti atau hak paten serta fasilitas lain yang diberikan oleh Pertamina.
“Untuk selanjutnya, terkait besaran akan ditentukan berdasarkan kategori SPBU. Dan seperti yang disampaikan tadi, SPBU dibawah naungan PT JET ini masih kategori SPBU tipe E,” jelas Sukarudin.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 ini menambahkan, pembayaran inisial fee akan dilakukan setahun setelah pendirian. Selain itu juga ada perhitungan omzet yang akan dihitung oleh Pertamina.
“Jadi kalau estimasi omzet melebihi target maka akan ada tagihan masuk atau tambahan pembayaran. Sedangkan jika omzet dibawah estimasi akan ada uang pengembalian pada PT JET,” tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya berharap agar pemerintah daerah segera mengirim surat resmi ke Pertamina terkait inisial fee yang dimaksud. Hal ini dilakukan agar saat pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun 2021, surat tersebut sudah disertakan. “Apabila surat resmi itu sudah ada, maka pembahasannya akan mudah dilakukan,” papar Sukarudin. (mil/sit)