Kota Malang

Konflik Unikama, Beredar Youtube Perintah Culik Pieter dan Christea

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Beredar Youtube Perintah Culik Pieter dan Christea

“Kalau Senin (20/8/2018) tidak ada kesepakatan, sampean sandra 2 orang itu. Culik Christea dan Pieter. Tanyakan bagaimana tanggung jawabnya kepada mahasiswa. Sebab jika ada oengingkaran bisa jadi ijinnya dicabut mahasiswa ajan dipindahkan. Senin sudah harus normal. Kalau rektor yang mengingkari yayasan bisa memilih rektor baru. Namun kalau yayasan yang mengingkari ijinnya bisa dicabut,” ujar Hasan.

Nampaknya video ini memetik konflik baru. Kubu Soadjai merasa dirugikan dan akan melapor ke polisi. MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedjai mengatakan segera melapor ke polisi dengan bukti video youtube tersebut.
Budi fianggap telah melakukan provokasi kepada mahasiswa untuk melakukan penyandraan dan penculikan.

” Dia terang-terangan menyebut Christea ketua PPLP PT PGRI. Padahal sampai saat ini masalah hukum belum selesai. Sampai saat ini blm ada satupun putusan pengadilan yg menyatakan Christea sebagai ketua PPLP-PGRI yg sah,” ujar Alhaidary.

Menurutnya Ketua PPLP PT PGRI Yang sah adalah Soedjai. “Karena perkara itu diajukan oleh pihak Pak Sudja’i sebagai penggugat dan selama ini PPLP -PT PGRI sebagai badan Penyelenggara Unikama dikelola oleh pak Sudja’i sbg Ketua. Pak Sudja’i yg berhak mengelola Unikama sampai perkara diputuskan dan berkekuatan hukum tetap mengenai siapa ketua PPLP-PT PGRI Malang yg sah. .Bukan seperti pengakuan Dikti yang secara sepihak menyatakan Christea sbg ketua PPLP-PT PGRI yg sah. Padahal blm ada putusan yg menyatakan itu. Kalau sepertinini sudah melebihi batas kewenangannya. Pak Soedja’i sebagai ketua PPLP PT PGRI yang sah akan melaporkannya ke kepolisian,” ujar Alhaidary.

Advertisement

Baca Juga: Konflik Unikama, Kubu Soedjai Gugat Cristea

Seperti yang diberitakan sebelumnya ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Drs H Sudja’i, sangat keberatan dengan kepengurusan baru ini karena kepemimpinan Christea dianggap illegal.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas