Kota Malang
Konflik Unikama, Beredar Youtube Perintah Culik Pieter dan Christea
Kini, pihak Soedjai telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang. Yakni dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi Christea diantaranya Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti sebagai Turut Tergugat.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Malang pada Kamis (16/8/2018) ini setelah PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara) menolak gugatan Soedjai dikarenakan gugatan tersebut dianggap salah alamat karena di ranah PN. Gugatan ini sudah terdaftar di PN Malang dengan nomer perkara 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg tgl. 16 Agustus 2018.
Sedangkan menurut Christea, pihaknya sudah dipanggil oleh Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Kepala Lembaga Layanan Dikti di Surabaya untuk dimediasi.
” Ketua PPLP PT PGRI Malang yang diakui Pak Mentri adalah Christea dan mengakui Pieter sebagai rektor. Ada 3 point yang disampaikan dalam mediasi itu. Diantaranya kedua belah pihak harus sepakat bahwa ketua PPLP PT PGRI adalah Christea dan Pieter adalah rektornya. Pihak kedua (Pieter) membuka kantor PPLP PT PGRI untuk pihak pertama (Christea) paling lambat Senin 20 Agustus 2018. Apabila pihak ke dua tidak melakukan point 2 maka pihak kedua mengundurkan diri sebagai rektor,” ujar Christea. (gie/yan)