Kota Malang

Konflik Unikama, Christea Tetap akan Lantik Rektor Baru

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Christea Tetap akan Lantik Rektor Baru

Memontum Kota Malang — Konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.

Meskipun menolakan pergantian rektor terus berlangsung, namun nampaknya Christea bakal tetap melantik rektor baru. Saat ini Rektor Unikama adalah Dr Pieter Sahertian. Sedangkan pihak Christea sendiri bersikukuh bahwa Pieter sudah diberhentikan dan diganti oleh PJS (Penjabat Sementara) Rektor yakni Prof Tauhid Nur. Pergantian rektor ini mendapat penolakan dari dosen, karyawan dan mahasiswa. Bahkan pada Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 15.00, mereka menyobek baleho pergantian rektor. Usai penyobekan baleho, mereka membawa spanduk besar pengalangan tanda tangan yang bertuliskan.

“Sivitas Akademika Universitas Kanjuruhan Malang menolak tegas adanya dualisme rektor di Unikama. Tolak pengangkatan rektor baru”.

Christea Frisdiantara saat di konfirmasi pada Rabu (14/2/2018) siang, mengatakan bahwa pihaknya telah memperhentikan rektor Dr Pieter Sahertian dan mengantinya dengan PJS Rektor Frof Tauhid Nur.

Advertisement

“Kita memberhentikan rektor dan mengangkat rektor baru sudah sesuai aturan. Saya memperhentikan rektor karena melakukan pembangkangan karena mencampuri kewenangan saya antara lain mengenai keuangan. Mahasiswa tidak diperbolehkan stork e BRI yang saya buka karena rekening BNI di blokir,” ujar Christea.

Christea bakal tetap menganti rektor dan tidak akan menunggu putusan PTUN.

“Tentunya tidak mungkin menunggu selesai PTUN yang lamanya hingga 3 tahun. Karena SK MenkumHam adalah sesuatu yang sudah final. SK KemenkumHam saya syah. Ini konflik antara PPLP, kenapa rektor, dosen dan karyawan ikut-ikutan. Tidak ada PPLP dualisme. PPLP hanya satu ya yang dapat SK KamenkumHam. Perkara nanti hasil PTUN apa, akan kita ikuti. Sebelum wisuda baru kita akan lantik rektor baru. Mungkin sekitar bulan Mei 2018. Kalau saat ini kami sudah angkat PJS rektor,” ujar Christea.

Sementara itu Rektor Unikama Dr Pieter Sehertian mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menemui kopertis.

Advertisement

“Kami akan menemui Kopertis bagiamana nanti tanggapannya. Saat ini pengangkatan PJS rektor membuat dosen, karyawan dan mahasiswa resah. Mereka tidak setuju dengan pengangkatan PJR rektor oleh Christea. Tentunya mereka kuatir dengan dualisme rektor. Dosen dan karyawan tidak setuju, pengangkatan dan pemberhentian tektor, sebab harus memakai mekanisme. Pergantian rektor ada syaratnya. Yakni karena meninggal, berhalangan tetap dan melanggar kode etik. Pertanyaanya kode etik yang mana yang saya langgar,” ujar Pieter.

( baca juga : Konflik Dualisme Yayasan Sulut Aksi Demo Mahasiswa Unikama )

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Sidja’i, ketua PPLP PT PGRI mengatakan bahwa SK MengkumHam milik Christea banyak kesalahan.

”SK tersebut judulnya persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan PPLP PT PGRI. Yang diajukan juga perubahan badan hukum perkumpulan PPLP PT PGRI namun dalam putusannya menjadi perubahan anggaran dasar. Ini kan juga tidak tidak benar. Juga lokasinya hanya dijelaskan di Kota Malang. Selain itu NPWP nya hanya 11 angka seharusnya kan jumlahnya 15 angka,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

( baca juga : Dosen dan Karyawan Unikama Tolak Rektor Baru, Galang Tanda Tangan Penolakan )

Selain itu bahwa pergantian rektor itu harus ada aturannya tidak bisa seenaknya menganti begitu saja.

“Pergantian rektor itu kan maunya Christea. Semua itu ada aturan hukum. Kalau Christea mengatakan kalau pihaknya yang syah, maka Pak Sudjai juga berhak mengatakan dia yang syah. Kalau Christea mengatakan rektor yang sekarang syah, maka rektor yang lama juga syah. Apa dasarnya dia menganti rektor. Harus ada dasar hukumnya dan tidak bisa serta merta dia menganti karena memiliki AHU baru dan ijin dari MenkumHam, jangan seenaknya sendiri. Pak Pieter tidak pernah melakukan pelanggaran apapun dan jabatannya masih lama. Saat ini yang sengketa kan penyelenggara lembaga pendidikan, bukan Unikama. Unikama tidak terlibat apa-apa,” ujar MS Alhaidary. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas