Kota Malang
Konflik Unikama, Cristea Akan Ambil Tindakan Lain Untuk Pengosongan Rektorat

Pieter diminta untuk meninggalkan gedung rektorat untuk diganti oleh PJS rektor yang diangkat oleh Christea.
Menjawab surat peringatan itu, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Rektor Unikama, Pieter Sahertian mengatakan bahwa kliennya adalah rektor yang sah untuk masa jabatan 2017-2021.
“Pieter diangkat oleh dan berdasarkan SK serta bertanggungjawab kepada PPLP PT PGRI Malang sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan yang mengelola Unikama. Berdasarkan akta No 90 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat di notaris Benediktus Bosu SH. Yakni mengenai pernyataan tentang keputusan rapat dan perubahan anggaran dasar PPLP PT PGRI, junto keputusan MengkumHam RI No AHU-87.AH.01.08, Tahun 2013 tanggal 6 mei 2013. Sampai saat ini tidak ada produk pengadilan maupun produk administrasi yang membatalkan badan hukum PPLP PT PGRI Malang yang diketuai Sudja’i maupun yang membatalkan SK pengangkatan klien kami Pieter sebagai rektor Unikama. Karena itu apapun prodak dari PPLP PT PGRI Malang yang diketuai Sudja’i masih sah sebagai badan hukum penyelengara pendidikan Unikama ,” ujar MS Alhaidary.
Dalam surat jawaban itu, MS Alhaidary juga melampirkan SK KamenkumHam milik Christea yang dianggap tidak relevan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pieter Sahertian sebagai Rektor Unikama. (gie/yan)
















