Kota Malang
Konflik Unikama, Cristea Akan Ambil Tindakan Lain Untuk Pengosongan Rektorat

Memontum Kota Malang — Nampaknya pihak Christea Frisdiantara serius memperingatkan Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian untuk segera meninggalkan gedung rektorat. Bahkan jika Pieter tidak juga meninggalkan gedung rektorat pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya.
“Jika sampai batas akhir peringatan kami tidak dihiraukan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya. Kami masih menunggu hasil rapat, apa yang nantinya akan kami lakukan,” ujar Christea.
Menurut Budi Pakarti, pengawasan SK MenkumHam milik Christea, mengatakan bahwa SK Kamenkumham milik Sudjai sudah berakhir.
“Bahwa pengurusan PPLP PT PGRI masa baktinya 5 tahun. Tidak ada penambahan waktu secara otomatis. Setelah masa 5 tahun bisa diangkat kembali. Siapa yang bisa mengangkat yakni rapat umum anggota. Terkait masalah gugatan yang saat ini di PTUN, tidak bisa menangguhkan SK KamenkumHam milik Pak Christea. SK tersebut tetap sah sampai ada kekuatan hukum tetap dan menyatakan SK MengkumHam batal. Proses itu bisa memakan waktu 6 sampai 7 tahun,” ujar Budi, Jumat (23/2/2018) siang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018.
Dengan mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Malang, berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, Dr Christea Frisdiantara AK MM CA, telah melayangkan surat peringatan kepada Rektor Unikama, Dr Pieter Sehertian MSi, untuk meninggalkan gedung rektorat. Surat peringatan itu dilayangkan oleh Christea pada 17 Februari 2018.
















