Kota Malang

Owner Toko Monika Dilaporkan Polisi, Terkait Pembayaran Sepatu Rp 333 Juta

Diterbitkan

-

Owner Toko Monika Dilaporkan Polisi, Terkait Pembayaran Sepatu Rp 333 Juta

Memontum Kota Malang — Lukas HT (32) pemilik toko sepatu Monica Jl Kebonsari, Kecamatan sukun, Kota Malang, Jumat (23/2/2018) siang dilaporkan ke Polres Malang Kota. Pelapornya sendiri yakni dari pihak PT Ode Cipta Semesta Buduran Sidoarjo. Yakni dugaan pengelapan hingga PT Ode mengalami kerugian sebesar Rp 333 juta.

Informasi Memontum, bahwa baik PT Ode sudah lama bekerja sama dengan Lukas yakni terkait bisnis sepatu dan sandal.

Pada April 2017, korban mengirim Lukas sandal dan sepatu senilai Rp 333 juta. Yakni dengan cara pembayaran yang sudah disepakati. Namun ternyata setelah jatuh tempo, pihak Lukas tidak.membayarkan Uang Rp 333 juta kepada korban. Setiap ditanya, selalu mendapat janji-jani. Karena sudah terlalu lama menunggu, puhak PT Ode akhirnya memutuskan melapor ke Polres Malang Kota dengan laporan dugaan aksi penggelapan.

“Laporannya tadi sudah kami terima dan masih dalam.penyelidikan petugas,” ujar Ipda Marhaeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas