Hukum & Kriminal
Korupsi TKD Bulusari, Yudono-Bambang Dituntut 15 Tahun Pidana Penjara
Memontum Pasuruan – Setelah mendapatkan penundaan 3X, akhirnya JPU kasus tindak pidana korupsi menjerat Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD sebagai terdakwa.
Jumat (6/3/2020) siang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, membacakan memori tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Keterangan disampaikan La Ode Tafri Mada (JPU) dari Kejari Kabupaten Pasuruan, mewakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Denny Saputra.
“Menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa seluas 4,6 hektar yang berada di Dusun Jurangpelen I, Desa Bulusari,Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan periode 2013 hingga 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar serta melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UURI No.30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 dan menghukum para terdakwa dengan Pidana Pokok selama 10 tahun, Denda Rp 300 juta subsider 8 bulan penjara dan membayar Uang Pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara,” terang La OdeTafri Mada seusai membacakan memori tuntutan di hadapan majelis hakim.
Mendapati memori tuntutan yang dibacakan tersebut penasehat hukum kedua terdakwa Yudono dan Bambang Nuryanto, meminta waktu menyampaikan memori pledoinya (pembelaan) pada pekan depan dan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice colaboration atas perkara yang menjerat kliennya.
Tanggapi permintaan penasehat hukum kedua terdakwa, atas justice colaboration, JPU (La Ode Tafri Mada), menyatakan bahwa terkait justice colaboration semua diserahkan pada putusan dari majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 terdakwa yakni Yudono mantan Kepala Desa Bulusari bersama Bambang Nuryanto eks Ketua BPD setempat, secara bersama-sama memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektar.
TKD itu berada di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pada kuurun waktu 2013 hingga 2017, dijualbelikan dengan cara dijadikan area tambang galian C tanpa melalui mekanisme sesuai perundangan yang berlaku dan hasilnya dinikmati atau memperkaya diri sendiri. Atas hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar.
Dengan besaran tuntutan yang diajukan pihak JPU tersebut, tampaknya kedua terdakwa tak dapat lagi lepas dari jerat hukum dan semakin lama mendekam di balik jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (hen/oso)