Politik
KPK Cekal Dua Anggota DPRD, Ini Respon Ketua DPRD
Memontum Tulungagung – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, angkat bicara terkait dengan adanya dua anggota DPRD Tulungagung, yang dicekal keluar negeri. Pencekalan itu, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kaitannya dugaan korupsi dalam anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
“Kita harus patuh dan tunduk. Tidak pada posisi intervensi dan lain sebagainya,” ungkap Marsono, selepas mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Rabu (03/08/2022) tadi.
Pihaknya menjelaskan, akan memasrahkan sepenuhnya kepada lembaga anti rasuah dan mendukung proses yang dilakukan. Karena, memang prosedur yang harus dijalani demikian atau pencekalan.
“Kita selalu menghormati proses. Apa yang dilakukan oleh para pihak yang berkompeten di bidangnya, itu saja,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Disinggung soal kinerja dewan, Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, tidak akan mengganggu pelayanan maupun kerja lembaga legislatif ini. Karena tugas dan fungsi, sudah dihandle oleh posisi yang membawahi komisi tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan, dewan sudah membagi seperti biasa tugas-tugas yang harus diselesaikan. Termasuk, sudah berkonsolidasi kepada semua dan saling berkaitan.
“Tidak ada alasan, terutama kaitannya terganggu atau mengganggu. Kita sudah pada posisi pembagian tugas sesuai dengan Tupoksi,” paparnya.
Marsono menambahkan, pihaknya belum menerima surat resmi ataupun pemberitahuan adanya pencekalan tersebut. Dirinya pun tahu informasi ini, dari berita yang beredar luas kemarin petang. “Pemberitahuan belum,” jawabnya singkat.
Perihal dewan yang tengah dicekal, apakah masih aktif dan hadir di dewan saat paripurna, dirinya mengaku masih aktif. Meski pun, pernah satu dua kali tidak hadir, dengan alasan karena berkegiatan penting lainnya. “Biasakan namanya dinamika, terus izin. Orang sakit saja boleh izin,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dua dewan yang dicekal oleh KPK yaitu Imam Kambali, saat ini sebagai anggota DPRD Tulungagung yang menjabat Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu. Sedangkan satu dewan lainnya, adalah Adib Makarim merupakan anggota DPRD Tulungagung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dirinyaa, juga pernah sebagai Wakil Ketua DPRD dengan masa jabatan 2019-2024. (jaz/gie)