Pemerintahan
KPU Kabupaten Situbondo gelar Sosialisasi PKPU 5/2020
Memontum Situbondo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kegiatan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Serentak di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 yang bertempat di Gedung Graha Wiyata Praja lantai 2 Pemkab Situbondo dengan menggunakan protokol kesehatan, kemarin (23/6/2020).
Sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020 dihadiri oleh Kajari Situbondo Nur Slamet SH MH. Ketua Bawaslu Murtapik S Sos, Kadisdukcapil Situbondo Drs H Sofwan Hadi M Si dan Kepala Bakesbangpol Drs H Edy Wiyono M Si serta dihadiri para komisioner KPU dan pengurus partai politik peserta Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto SE dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini DPR RI dan KPU RI telah memutuskan bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2020 akan tetap dilanjutkan namun dengan menggunakan protokol kesehatan.
“ Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk kita sebagai penyelenggara, namun saya mempunyai keyakinan dan harapan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya protokol kesehatan akan menimbulkan norma baru sesuai dengan apa yang sering disebutkan Presiden Republik Indonesia, ” ujarnya.
Marwoto menyebutkan, bahwa Pilkada Serentak Tahun 2020 ini akan sangat berbeda karena seluruh tahapan dan jadwal akan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
“ Kami meminta bantuan kepada semua pihak, wabil khusus pemerintah daerah dan juga Forum Pimpinan Daerah, yang paling pokok kami mohon bantuan kerjasamanya kepada para pimpinan partai politik dan peserta paslon perseorangan untuk sama-sama kita berdisiplin dalam pelaksanakan Pilkada tahun 2020, “pintanya.
Lebih lanjut Marwoto menegaskan, tugas kami juga untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
” Juga kami akan berkoordinasi dan bersinergi antara seluruh lintas sektor terkait dalam solusi setiap tahapan, “ungkap Marwoto.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum juga menyampaikan tentang peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang baru ini perlu disosialisakan kepada seluruh masyarakat termasuk kepada TNI Polri dimana pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang tertunda tetap akan dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap melakukan upaya pencegahan dengan protokol kesehatan.
“ Peraturan yang baru ini sudah disesuaikan dengan kondisi Covid-19, semua pelaksana, petugas keamanan maupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, “ terang Kapolres AKBP Sugandi.
Kapolres AKBP Sugandi juga menegaskan, bahwa TNI Polri sudah siap melaksanakan pengamanan dan pengawalan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wabup Situbondo serta mengantisipasi perkembangan situasi Kamtibmas konvesional maupun di media sosial terkait Pilkada, pungkasnya. (her/yan)