Kota Malang

KPU Kota Malang Rampungkan Coklit 100 Persen untuk 662.155 Pemilih

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib. (ist)

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan capaian 100 persen. Yakni, dengan mencakup 662.155 pemilih yang telah terdata. Hal itu, disampaikan oleh Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib.

Diterangkan, dari jumlah tersebut nantinya masih akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Yakni mulai dari rangkaian pleno, hingga pengumuman penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Proses coklit dari hasil sinkronisasi 24 Juli lalu, sudah 100 persen. Dengan total ada 662.155 jiwa yang sudah terdata, hasilnya pun dari yang 100 persen itu juga macam-macam,” kata Toyyib, melalui pesan singkatnya, Senin (29/07/2024) tadi.

Dalam coklit tersebut, ujarnya, ditemukan bahwa beberapa pemilih ada yang telah meninggal dunia. Untuk memastikan data kematian, KPU Kota Malang melakukan pengecekan surat keterangan kematian.

Advertisement

Baca juga :

“Kalau tidak memiliki surat keterangan kemarin tersebut, keluarga harus mengurus surat keterangan di tingkat RT atau kelurahan. Begitu juga kalau tidak ada orangnya (penghuni rumah) kami pastikan stiker tidak ditempel. Karena ditempel stiker itu kan membuktikan coklit sudah dilakukan. Untuk difabel pun sudah ada penanda di stikernya,” ujarnya.

Selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan yakni pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 1 hingga 3 Agustus 2024, diikuti oleh pleno serupa oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 5 hingga 7 Agustus 2024 dan pleno rekapitulasi serta penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota pada 9 hingga 11 Agustus 2024.

“KPU provinsi akan melakukan pleno rekapitulasi DPS pada 15 hingga 17 Agustus 2024. Kemudian, pengumuman DPS dan periode masukan atau tanggapan masyarakat berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024 lalu untuk proses analisis data ganda atau invalid serta sinkronisasi hasil ke PPK/PPS akan berlangsung dari 18 Agustus hingga 4 September 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk proses perbaikan dan olah data oleh PPS akan berlangsung dari 28 Agustus hingga 1 September 2024, dengan penetapan DPT oleh KPU provinsi pada 22 hingga 23 September 2024 dan pengumuman DPT pada 22 hingga 30 September 2024. Tahap terakhir adalah pleno rekapitulasi DPT oleh KPU RI pada 15 hingga 17 Oktober 2024, dengan penyampaian DPT pemilih tambahan (DPTb) ke KPU RI pada 20 November 2024. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas