Lumajang
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Nilai DPRD Lumajang Tidak Peduli
Memontum Lumajang – Kuasa Hukum Tiara (16) Siswa SMAN 1 Pronojiwo yang menjadi korban penganiayaan, menyayangkan sikap dari DPRD Lumajang yang dinilainya sejauh ini tidak merespon atau tidak peduli menyikapi surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang dilayangkan oleh pihaknya.
Menurut Indra Hosy SH, Selaku Kuasa Hukum, Selasa (7/8/2018) kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum guru yang berinisial RN dan anaknya berinisial D, terhadap korban yang bernama Tiara (16) di ruang perpustakaan SMAN 1 Pronojiwo, pada tanggal 26 Mei 2018 lalu, sudah masuk tahap P 21 dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Lumajang.
Hosy menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Lumajang, terkait permohonan perlindungan hukum dan audensi yang sudah dilayangkan pada tanggal 27 Juli 2018 lalu, namun sejauh ini belum ada balasan.
“Kita sudah melayangkan Surat permohonan itu ke DPRD Lumajang, Komisi D, dengan tembusan kepada BKD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang,” terangnya.
Lebih jauh Hosy menyayangkan sikap DPRD Lumajang yang sejauh ini tidak merespon atau menyikapi surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang dilayangkan oleh pihaknya, bukan hanya itu saja, Hosy juga mengancam bakal mengadukan kepada Ombusman RI terkait sikap DPRD yang dianggapnya tidak kooperatif dalam menyikapi kasus yang sedang ditanganinya.