Lumajang
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Nilai DPRD Lumajang Tidak Peduli

“Kami akan melayangkan surat pelaporan kepada Ombesman RI, dalam waktu dekat”, tegas Hosy.
Tujuan surat permohonan tersebut kata Hosy, bertujuan sebagai bentuk serap aspirasi, agar DPRD melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait permaslahan tersebut, sehingga diharapkan kedepannya dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang khususnya kepada para tenaga pendidik agar lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada.
“Mengingat Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dilingkungan Pendidikan”, Katanya.
Disisilain Sekwan DPRD Kabupaten Lumajang, Tariyono, saat dihubungi via telepon mengatakan belum ada data yang masuk terkait surat permohonan perlindungan hukum dan audensi yang diajukan oleh kuasa hukum Tiara.
“Kami sejauh ini sudah mencari data surat masuk tersebut, namun di buku agendanya tidak ada mas”, terangnya singkat.
Perlu diketahui kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh RN selaku guru dari korban, yang dibantu oleh teman korban yang juga selaku putri dari oknum guru tersebut yang berinisial D.
RN dan D menganiaya korbannya karena RN merasa cemburu buta atas Chatting melalui Whatsapp antara Korban dengan Suami dan ayah pelaku yang bernama Heru warga Desa Taman ayu, Kecamatan Pronojiwo, aksi penganiayaan yang dilakukan bersama-sama ini sempat terekam CCTV yang terpasang di TKP.(adi/yan)
















