Jember
Kuasa Hukum Kristin adukan Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri
Memontum Jember – Muhammad Dafis, S.H, dan Ezet Mutaqin, S.H. kuasa hukum dari Lauw Djin Ai Alias Kristin melayangkan surat pengaduan ke Propam Mabes Polri, Penyidik Penyelidik dan Penyidik Pembantu Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Langkah ini ditempuh terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Dafis, Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/55/V/PAM.5.3.2/2018/SUS/JATIM, tanggal 25 Mei 2018, Surat Perintah Penyidikan; Nomor : Sp.Dik/452/V/PAM.5.3.2./2018/Ditreskrimsus, tanggal 25 Mei 2018, dan Berkas Perkara; Nomor: BP/98/XI/PAM.5.3.2./2018/DITRESKRIMSUS tanggal 1 November 2018.
“Iya sudah kita laporkan, Substansinya mengenai pencabutan BAP, kita lihat saja nanti bagaimana tindak lanjutnya dari Divisi Propam Mabes Polri,” ucap Muhammad Dafis, S.H., kepada Memo X saat dikonfirmasi di halaman PN Jember, Selasa (26/03/2019) siang.
Namun Lanjut Dafis, dia mengakui jika langkah pelaporan dua anggota Polda Jatim ke Propam tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
“Saya kira hal tersebut tidak berpengaruh pada jalannya persidangan, tetapi sebagai langkah perbaikan bagi stakeholder terkait kedepannya,” lanjutnya.
Baca : Nenek 59 Tahun Dituntut 3 Tahun
Ditanya soal tujuan pelaporannya, Dafis mengatakan jika pihaknya hanya ingin Institusi Kepolisian dan seluruh jajarannya bisa menjalankan program Kapolri dengan baik.“ Kami ingin program Kapolri di PROMOTER dapat terlaksana dengan baik,” terangnya.