Jember

Kuasa Hukum Kristin adukan Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Kristin adukan Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Adapun Alasan lain yang mendasari langkah pengaduan/pelaporan kuasa hukum terdakwa Kristin antara lain, bahwa pada tanggal 25 Mei 2018, Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan tangkap tangan terhadap Kristin dengan sangkaan melakukan perdagangan satwa illegal.

“Tanggal 03 Januari 2019, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember, di tanggal 14 Januari 2019, sidang perdana Kristin kemudian digelar di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A, yang terdaftar dengan nomor register perkara pidana: 032/Pid.B/LH/2019/PN Jmr,” jlentrehnya.

Kemudian tanggal 11 Februari 2019, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum termasuk saksi-saksi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu saksi Sukma Imam Wahyudi, S.H. (polisi) dan saksi Roni M Panjaitan, S.H. (polisi), dalam persidangan tersebut, baik saksi Sukma Imam Wahyudi, S.H. (polisi) dan saksi Roni M Panjaitan, S.H. (polisi) tidak dapat membuktikan Satwa Ilegal yang di jual belikan, kemudian mencabut Poin 11 (sebelas) tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena salah.

“ Yang dicabut tersebut menyangkut tuduhan perdagangan satwa illegal, setelah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memeriksa saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, didapatkan fakta bahwa tersangka / terdakwa diadili adalah karena izin penangkaran yang mati dan bukan mengenai perdagangan satwa illegal, sebagaimana dimaksud maka tuduhan perdagangan satwa illegal tidak terbukti dan banyak lagi bukti bukti kenapa kita laporkan, ” urainya. (yud/oso)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas