Sidoarjo

Kuli Bangunan Selundupkan 745 Gram Sabu-Sabu, Diringkus Petugas Bea Cukai Juanda

Diterbitkan

-

Kuli Bangunan Selundupkan 745 Gram Sabu-Sabu, Diringkus Petugas Bea Cukai Juanda

Memontum Sidoarjo – Seorang kuli bangunan, Amang Santoso warga Madura, Jawa Timur terpaksa diamankan petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, di Sidoarjo.

Pria 26 tahun ini terbukti membawa sabu-sabu seberat 745 gram (hampir 1 kilogram) dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara Internasional Juanda, di Sidoarjo.

Dalam penangkapan tersangka itu, petugas gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim, POMAL Juanda, dan petugas Dirnarkoba Polda Jatim mencurigai barang bawaan tersangka.

Dalam penyelundupan itu, tersangka menggunakan modus barang haram itu disembunyikan dalam water heater yang dibawahnya.

Advertisement

“Petugas mencurigai penumpang pesawat Air Asia XT327 rute Kuala Lumpur – Surabaya itu. Bermula dari kecurigaan petugas terhadap isi kardus berupa water heater milik tersangka saat berada di mesin X-Ray ada ketidakwajaran pada image X-Ray,’ terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono kepada Memo X, Senin (16/10/2017).

Lebih jauh, Mulyono menguraikan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan tersangka, petugas mendapati 4 bungkus yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat keseluruhan 745 gram yang disembunyikan di dalam water heater bagian bawah.

Kemudian petugas melakukan uji laboratoriu. Hasilnya barang mencurigakan itu ternyata positif sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Jawa Timur.

‘Modus apa pun, pasti akan terdeteksi petugas. Karena peralatan kami sangat canggih. Dimasukkan water heater itu praktek baru tapi termasuk modus lama,’ imbuhnya.

Advertisement

Dalam kasus ini, lanjut Mulyono tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Menururnya selama Tahun 2017 ada 27 kasus penyelundupan. Hasilnya diamankan barang bukti 10,2 kilogram sabu-sabu.

‘Tapi yang berhasil digagalkan upaya penyelundupan sebanyak 14 kasus khusus lewat Bandara Internaaional Juanda. Sebanyak 27 kasus lainnya di Jawa Timur,’ tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Direskoba Polda Jatim, AKBP indra Mardiansyah menegaskan paska menangkap tersangka, hasilnya dikembangkan. Hal ini disebabkan tersangka hanya dititipi pelaku dari Malaysia. Namun setelah dipancing orang yang hendak mengambil barang haram itu tidak jadi mengambilnya.

‘Harapan kami jangan sampai putus pada yang membawa saja. Karena barangbitu dititipkan. Tersangka ini hanya kuli bangunan di Malaysia yang hendak pulang. Barang haram itu ditemukan petugas di water heater.

Advertisement

Maksimal jangan sampai hanya satu tersangka. Tapi kemarin ada 2 orang yang kami curigai tidak jadi mengambilnya. Jadi pengembangan penangkapan tersangka belum berhasil,’ pungkasnya. (wan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas