Kabupaten Malang
Kuli Batu Bata Gondanglegi Jadi Pengecer Pil Koplo
Memontum Malang — Anggota Reskrim Polsek Gondanglegi, Rabu (28/3/2018) pagi, meringkus seorang pengedar pil koplo atau pil Lele atau pil ££. Tersangka diduga sebagai pengedar seputaran Gondanglegi – Pagelaran.
Yakni tersangka Saipus Zuhri alias Ipus (33) warga Jabun RT25/RW04, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang langsung dibawa menuju ruang penyidikan.
Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, anggota Reskrim Polsek Gondanglegi juga menyita barang bukti. Awalnya, berawal dari patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian mengamankan seorang pembeli atau saksi. Saksi itu mengaku membeli poketan pil dari tersangka. Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti.
Barang bukti itu berupa 156 butir pil koplo dalam 2 plastik kemasan, 20 lembar bekas pembungkus pil koplo dan 3 bungkus rokok kosong. Keberhasilan penangkapan tersangka ini berdasar giat cipta kondisi menghadapi Pilkada dan Pilgub Jawa Timur 2018. (sos)