Pemerintahan
Kunjungi Petugas Kebersihan TPST, Bupati Hendy beri Bantuan dan Sosialisasikan Rencana Perlindungan Kerja
Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan paket bantuan kepada petugas kebersihan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Jalan Cendrawasih, Mastrip dan Imam Bonjol, Sabtu (02/10/2021). Kepada petugas kebersihan, Bupati Hendy juga menerangkan bahwa saat ini Pemkab Jember bersama DPRD Jember, sedang membahas Raperda tentang pengelolaan sampah.
Baca juga
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Perda pengelolaan sampah ini akan menjadi dasar hukum mengatur kebersihan lingkungan di Kabupaten Jember,” ungkap Bupati Hendy.
Dirinya menargetkan, bahwa akhir tahun 2021 ini, Perda sampah sudah selesai dan disahkan. Selain itu, Bupati Hendy juga akan melindungi petugas kebersihan dengan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenakerjaan, sama seperti Ketua Rt/Rw, Juru Parkir yang lebih dulu telah diikutsertakan jaminan sosial tersebut.
Bupati Hendy merincikan, adapun manfaat ialah perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian. “Dengan jaminan sosial itu, maka akan memberikan perlindungan lebih lagi. Ada perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian sebesar Rp 42 juta, meski pun semua tidak mengharapkan meninggal saat bekerja. Namun yang harus tetap dipikirkan, bagaimana nasib anak dan istri kita, atau orang-orang yang kita tinggalkan. Tetapi dengan adanya santunan kematian ini, maka bisa lebih meringankan beban orang-orang yang kita tinggalkan,” jelas Bupati Hendy. (kom/sit)