Pemerintahan
Kunjungi Petugas Kebersihan TPST, Bupati Hendy beri Bantuan dan Sosialisasikan Rencana Perlindungan Kerja

Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan paket bantuan kepada petugas kebersihan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Jalan Cendrawasih, Mastrip dan Imam Bonjol, Sabtu (02/10/2021). Kepada petugas kebersihan, Bupati Hendy juga menerangkan bahwa saat ini Pemkab Jember bersama DPRD Jember, sedang membahas Raperda tentang pengelolaan sampah.
Baca juga
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Perda pengelolaan sampah ini akan menjadi dasar hukum mengatur kebersihan lingkungan di Kabupaten Jember,” ungkap Bupati Hendy.
Dirinya menargetkan, bahwa akhir tahun 2021 ini, Perda sampah sudah selesai dan disahkan. Selain itu, Bupati Hendy juga akan melindungi petugas kebersihan dengan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenakerjaan, sama seperti Ketua Rt/Rw, Juru Parkir yang lebih dulu telah diikutsertakan jaminan sosial tersebut.
Bupati Hendy merincikan, adapun manfaat ialah perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian. “Dengan jaminan sosial itu, maka akan memberikan perlindungan lebih lagi. Ada perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian sebesar Rp 42 juta, meski pun semua tidak mengharapkan meninggal saat bekerja. Namun yang harus tetap dipikirkan, bagaimana nasib anak dan istri kita, atau orang-orang yang kita tinggalkan. Tetapi dengan adanya santunan kematian ini, maka bisa lebih meringankan beban orang-orang yang kita tinggalkan,” jelas Bupati Hendy. (kom/sit)
















