Sidoarjo
Kunjungi Tanggul, Bambang Disambati 123 Warga Belum Dapat Ganti Rugi
“Karena ganti rugi ini janji harus ditepati dan diselesaikan. Apalagi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menang dan sudah benar. Pemerintah harus hadir. Saya harap ganti rugi bisa masuk RAPBN 2019 Perubahan,” pintanya.
Selain itu, Bambang meminta adanya program perluasan peta terdampak. Tujuannya agar ada satu kenyamanan masyarakat. Selain itu, bila terjadi apa-apa bisa tercover penggantinya. Yakni dengan mengasuransikan wilayah peta terdampak.
“Tahun ini harus sudah diasuransikan. Untuk peta terdampak Januari harus beres dibahas sejumlah kementerian dan badan termasuk Pemprop Jatim dan Pemkab Sidoarjo. Kami akan dorong perluasan peta terdampak itu,” tegasnya.
Sementara Kabid Pelaksanaan PPLS, Andi Sudirman menegaskan untuk perluasan peta terdampak harus dikaji dahulu. Yakni mulai Bappenas, Badan Geologi, Kementerian Lingkungan Hidup maupun Pemprop Jatim dan Pemkab Sidoarjo.
“Perluasan peta terdampak harus dikaji lintas sektor. Hitungannya pada rumah atau perkampungan yang masuk wilayah potensi bencana. Sejauh mana harus dikaji dahulu,” pungkasnya. (Wan/yan)