Hukum & Kriminal
Lapas Kelas IIB Jombang Beri Remisi Natal untuk Tujuh WBP

Memontum Jombang – Sebanyak tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Jombang, mendapatkan remisi Natal 2024, Rabu (25/12/2024) tadi. Penyerahan remisi itu, diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas llB Jombang, Ulin Nuha, bertempat di Aula Lapas.
Kalapas Ulin Nuha menyampaikan bahwa remisi ini merupakan penghargaan dari pemerintah kepada WBP yang sudah taat, patuh dan berperilaku baik. “Bertepatan di Hari Natal pada 25 Desember 2024 ini, tujuh orang WBP memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sedangkan untuk numlah narapidana di Lapas Kelas llB Jombang, ada sebanyak 790 orang,” katanya.
Baca juga :
Kalapas Ulin juga menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariatif. Dimana dua orang mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan lima orang mendapatkan remisi 1 bulan.
“Adapun kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi para narapidana sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 yakni harus menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik, berstatus narpidana bukan tahanan,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dari tujuh orang narapidana yang mendapatkan remisi kasusnya juga bervariasi, ada yang pencurian dan ada kasus Narkoba. “Kami berharap dengan diberikan remisi kepada WBP ini, agar bisa menjadi lebih baik lagi, bisa aktif lagi dalam menjalani sisa pidana yang ada, bisa lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan pembinaan, serta nantinya bisa kembali ke masyarakat lebih cepat, lebih bagus dan lebih mandiri,” ungkapnya. (azl/gie)
















