Kota Malang
Larangan Banner Dukungan Anggota DPRD ke Paslon Pilkada, Ketua DPRD Kota Malang Bakal Koordinasi
Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, akan menganalisa terkait dengan aturan mengenai keberadaan banner kampanye Pilkada 2024, yang menampilkan anggota DPRD Kota Malang. Sebab, hal itu juga menjadi sorotan dari KPU Kota Malang.
Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa dalam hal ini akan dikoordinasikan bersama dengan KPU dan Bawaslu Kota Malang. “Kami akan menganalisis masalah ini bersama-sama. Jika memang tidak boleh menggunakan jabatan publik dalam kampanye, kami akan menggunakan jabatan struktural partai. Namun, perlu ada penertiban yang jelas dari KPU dan Bawaslu serta sosialisasi yang baik,” kata Mia, Kamis (24/10/2024) tadi.
Mengenai sosialisasi aturan tersebut, menurutnya KPU dan Bawaslu harus menyampaikan secara langsung kepada petugas partai atau ketua partai. “Untuk sosialisasi ada petugas-petugas kami, yang berhubungan langsung dengan KPU dan Bawaslu dan seharusnya sosialisasi ditujukan ke ketua partai,” tambahnya.
Baca juga :
Mia berharap, dengan adanya koordinasi yang baik antara semua pihak, nantinya dapat menciptakan suasana kampanye yang kondusif. Sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa aturan mengenai hal tersebut merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur posisi anggota DPRD sebagai pejabat daerah. Meski begitu, untuk penegakan aturan berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan regulasi dengan Bawaslu Kota Malang,” imbuh Toyyib. (rsy/sit)