Kota Malang
Legalitas Usaha Dorong Peningkatan Penjualan, UMKM DW Kitchen Optimis Naik Kelas
Memontum Kota Malang – Legalitas usaha menjadi salah satu hal yang harus dimiliki oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebab, itu menjadi faktor penting dalam peningkatan penjualan.
Salah satu UMKM, DW Kitchen, milik Suyati, telah mengantongi seluruh legalitas, seperti merk dagang, sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat halal. Dengan memiliki seluruh legalitas itu, dirinya mengakui bahwa ada peningkatan dalam penjualannya.
“Alhamdulillah, legalitas kami semua difasilitasi oleh Pemerintah Kota Malang melalui Diskopindag dan itu gratis. Secara penjualan ini juga berdampak pada usaha yang saya miliki, karena meningkat signifikan,” kata Suyati, Rabu (23/10/2024) tadi.
Baca juga :
Legalitas itu telah dikantonginya sejak tahun 2020 dan dalam kepengurusannya menurutnya juga sangat mudah. Walaupun begitu, Suyati juga menegaskan bahwa keberhasilannya bergantung pada strateginya dalam mencari peluang pasar. “Kalau saya aktif menggunakan media online seperti WhatsApp, membuat story, dan promosi dari mulut ke mulut. Dengan adanya legalitas ini pelanggan akan lebih percaya dan biasanya kalau sudah mencoba, akan kembali lagi,” tambahnya.
DW Kitchen yang berlokasi di Villa Buring, Cemorokandang, Kota Malang, ini menjualkan berbagai masakan katering. Tiap harinya juga menyuplai sekitar 50 sampai 60 pak makanan di salah satu kantin perguruan tinggi. Selain itu, juga mengikuti event-event bazar dengan menjualkan berbagai makanan jenis ayam.
Suyati optimis bahwa ke depan usahanya tersebut bisa naik kelas dari UMKM kecil ke menengah. “Dari perhitungan modal setara dengan usaha kecil, tapi penjualan sudah mencapai level menengah. Kami terus berupaya untuk naik kelas,” imbuhnya. (rsy/sit)