Surabaya

Legalitas Persatuan Peradin Sah Diakui Menkum Ham, Kuasa Hukum Tergugat Dinilai Kurang Profesional

Diterbitkan

-

Legalitas Persatuan Peradin Sah Diakui Menkum Ham, Kuasa Hukum Tergugat Dinilai Kurang Profesional

Memontum Surabaya – Tak terima di katakan Advokatnya tidak ada Legalitas, Persatuan Peradin Jawa Timur turun lapangan memantau persidangan terkait gugatan yang dilakukan Oknum Guru SD Stela Maris Surabaya.

Sayangnya salah satu kuasa dari tergugat yaitu RF LAW OFFICE Rudy, beralamat di Jl Ngaglik 48 Surabaya tidak hadir. Apa yang ditulis di jawaban atas Penggugat membuat anggota Persatuan Peradin Jatim marah.

Menurut Rohman Hakim selaku Ketua DPC menjelaskan, legalitas Peradin yang dipimpin Ropaun Rambe, sudah jelas dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan semua advokat juga sudah disumpah pada tahun 2015.

“Legalitas Peradin sah dan diakui,” tegas Rohman Hakim.

Advertisement

Berdasarkan jawaban atas gugatan Penggugat pada perkara No.557/Pdt.G/2017/PN.Sby, yang dibuat oleh Tergugat melalui Kuasa hukumnya RF LAW OFFICE Rudy, Ferdi dan Rekan, dalam Konpen dan kesasi, Dalam Eksepsi (Materiale Exceptie), bahwa tergugat secara expresis verbis menolak gugatan penggugat sebagai tidak benar dan Nonsense null and Foid demi hukum, kebenaran dan keadilan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan tergugat. Kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh tergugat.

Bahwa tergugat digugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalil-dalil gugatan yang alur hukumnya tergugat tolak kebenarannya sehingga dipandang relevant diajukan jawaban dalam konpensi pada bagian eksepsi sebagai berikut:

-Legal standing dari kuasa hukum penggugat tidak sah.

Bahwa sebagai mana yang tertuang dalam gugatan penggugat dan surat kuasa tertanggal 27 pebruari 2017 yang penggugat berikan kepada kuasa hukumnya untuk mewakili kepentingan penggugat dalam perkara aquo maka penggugat memberikan kuasa kepada rekan Belly Vidya S Daniel SH (Advokat dengan KTA Advokat No.A.15.102.11.2016), rekan Rina Widayati SH (Advokat dengan KTA advokat No. A.15.73.X.2015) dan pada tanggal 13 Agustus 2017 penggugat memberikan kuasa kepada rekan Eko Juniarso (Advokat dengan KTA advokat No. A.15.104.11.2016).

Advertisement

Bahwa dengan menilik kartu tanda advokat yang dilampirkan pada surat kuasa penggugat tanggal 27 Pebruari 2017 dan tanggal 13 Agustus 2017 maka kuasa hukum penggugat tergabung dalam organisasi advokat perkumpulan advokat Indonesia (disingkat PERADIN) dibawah kepimpinan Ropaun Rambe.

Bahwa berdasarkan putusan pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat No.27/pdt.sus-merek/2015/PN.Niaga.jkt.pst tanggal 29 september 2015 jo putusan mahkamah Agung RI No. 6K/pdt.sus-HKI /2016 tanggal 26 mei 2016 maka organisasi advokat Peradin bawah kepimpinan Ropaun Ramb dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas.

Para pihak yang berperkara dalam perkara di pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat No.27/pdt.sus-merek/2015/PN.Niaga.jkt.pst tanggal 29 september 2015 jo putusan mahkamah agung RI NO. 6K/pdt.sus-HKI/2016 tanggal 26 mei 2016 adalah sebagai berikut:

a. Penggugat/termohon kasasi

Advertisement

Persatuan Advocad Indonesia, yang diwakili oleh Ketua Umum Prof Dr Frans Winarta SH MH berkedudukan di kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia), Boulevard Bukit Gading raya blok A nomor 15-17, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Harri Budiman SH dan kawan kawan, para advokad dan asisten advokat, beralamat di kompleks Bukit Gading Mediterania (Florencia), Boulevard Bukit Gading Raya Blok A nomor 15-17, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 November 2015.

1. Tergugat/pemohon kasasi

Perkumpulan Advolat Indonesia, yang diwakili oleh ketua umum Ropaun Rambe dan sekretaris jenderal Budiman Baginda Segala SH, berkedudukan di Jl Daan Mogot nomor 19 C, Grogol, Jakarta Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Oktober 2015.

Amar putusan pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.27/pdt.sus-merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 September 2015 sebagai berikut.

Advertisement

Menolak tuntutan provisi para penggugat seluruhnya. Menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas