Surabaya
Legalitas Persatuan Peradin Sah Diakui Menkum Ham, Kuasa Hukum Tergugat Dinilai Kurang Profesional

Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran merek terdaftar berupa nama dan/atau logo “PERADIN” milik penggugat berdasarkan sertifikat merek sebagai berikut :
1. Sertifikat merek nomor IDM000322829 tanggal 27 april 2010 atas nama persatuan advokat indonesia (PERADIN) dalam kelas NCL9 45;
2. Sertifikat merek nomor IDM000322596 tanggal 10 Mei 2010 atas nama persatuan advokat indonesia (PERADIN) dalam kelas NCL9 45;
3. Sertifikat merek nomor IDM000323455 tanggal 11 Mei 2010 atas nama persatuan advokat indonesia (PERADIN) dalam kelas NCL9 41;
4. Sertifikat merek nomor IDM000323453 tanggal 11 Mei 2010 atas nama persatuan advokat indonesia (PERADIN) dalam kelas NCL9 41;
5. Sertifikat merek nomor IDM000323452 tanggal 11 Mei 2010 atas nama persatuan advokat indonesia (PERADIN) dalam kelas NCL9 38;
6. Sertifikat merek nomor IDM000323454 tanggal 11 Mei 2010 atas nama persatuan advokat indonesia (PERADIN) dalam kelas NCL9 38;
7. Sertifikat merek nomor IDM000323451 tanggal 11 Mei 2010 atas nama persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)dalam kelasNCL916;
Menganggap kedudukan hukum (legal Standing ) Kuasa Hukum Penggugat dalam mewakili kepentingan Penggugat secara Yuridis tidak sah maka sudah sepatutnya Gugatan Penggugat ditolak setidak tidaknya tidak dapat di terima.
Perlu diketahui pokok masalah adalah gugatan terkait Oknum Guru SD Stela Maris I Gusti Kartika. Bukan menjatuhkan Profesi Advokatnya. Diduga Kuasa Hukum dari Tergugat Oknum Guru SD Stella Maris kurang profesional. (sri/nhs)
















