Hukum & Kriminal
Lempari Rumah Warga dengan Petasan, 11 Remaja Diamankan Polsek Kendit Situbondo
Memontum Situbondo – Sekitar 11 pemuda diamankan Polsek Kendit-Situbondo, karena diduga melempar petasan ke dalam salah satu rumah warga di Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Minggu (10/04/2022) dini hari. Adalah rumah milik Akhmad Noer Noeris (28), warga Dusun Krajan Tengah, Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, yang dijadikan sasaran aksi tidak patut dicontoh tersebut.
Korban sendiri, merasa aksi itu membahayakan keluarganya, kontan melaporkannya ke Polsek Kendit, dengan membawa bukti rekaman CCTV. Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Kendit langsung mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah terlapor.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, mengatakan bahwa 11 pemuda yang diamankan di Polsek Kendit, selanjutnya diberikan pembinaan dengan didampingi orang tuanya masing-masing. Selain itu, turut disaksikan pula oleh kepala desa setempat.
“Mereka kita berikan pemahaman tentang bahaya bermain petasan atau mercon. Apalagi, sampai dilempar ke dalam rumah warga. Hal ini berpotensi meresahkan masyarakat serta menimbulkan gangguan Kamtibmas,” kata Kapolres Andi Sinjaya.
Baca juga :
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Setelah diberi pembinaan, kata Kapolres Situbondo, 11 orang pemuda tersebut berikutnya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya bermain petasan. “Surat pernyataan itu, ditandatangani oleh yang bersangkutan dan disaksikan orang tuanya masing-masing serta kepala desa setempat,” jelas Kapolres Situbondo.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga menekankan kepada orang tua mereka, agar senantiasa mengingatkan anak-anaknya terkait bahaya petasan. Sehingga, tidak merugikan diri sendiri, orang lain bahkan sampai membahayakan nyawa orang lain. Karena, hal ini bisa dipidana.
“Tolong para orang tua ingatkan anak-anak tentang bahaya petasan. Apabila petasan tersebut sampai membuat orang celaka. Maka, perbuatannya bisa di proses hukum pidana,” ujarnya.
Ada pun sejumlah nama dan inisial mereka yang diamankan, masing-masing Harianto (26), Okky (21), Achmad Sabirin (21), Najih (19), RS (17), DF (16), AJ (16), SI (14), SA (14), IS (14) dan SP (13). Kesemuanya warga Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Sementara pembinaan terhadap 11 pemuda pelempar petasan, juga turut disaksikan oleh Kepala Desa Balung, Sawari, Kasi Trantib Satpol PP Kendit, Sudiyanto, Ketua FKUB Situbondo, KH Yusron Safrowi, Babinsa Sertu, Suherman dan Kasun Karang, Polo Andriyanto. (her/gie)