Hukum & Kriminal
MA Kabulkan Kasasi Soedjai, SK KemenkumHam Christea Dibatalkan
Memontum Kota Malang – Konflik PPLP PT PGRI ( Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama antara pihak Soadjai dan Christea Frisdiantara, berakhir sudah. Sebab pada 30 April 2019, MA (Mahkamah Agung) mengabulkan kasasi Drs H Soadjai dan Drs Agus Priyono dengan no register 195 K/ TUN/2019.
Gugatan ini berlangsung cukup lama dikarenakan tingkat PTUN Jakarta dan PT TUN , memenangkan Christea. Namun ditingkat Kasasi, MA mengabulkan gugatan Ketua PPLP PT PGRI Soedjai.
“Ini sudah inkrah. Sebab Kemenkumham sebagai tergugat sampai masanya habis tidak mengajukan PK. Jadi kasus ini sudah berakhir,” ujar Dr Asrun SH MH, kuasa hukum Soedjai dalam perkara ini.
Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum PPLP PT PGRI Soedjai mengatakan bahwa putusan kasasi MA ini dengan sendirinya membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta.
” Bunyinya menolak eksepsi tergugat Menkumham dan tergugat intervensi PPLP pihak Christea. Bunyinya mengabulkan gugatan Soaedjai dan Agus Priyono dan membatalkan SK MenkumHam milik Christea, AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Kemudian mewajibkan MenkumHam memcabut objek sengketa yakni SK MenkumHam milik Christea,” ujar Alhaidary.
Dengan putusan MA ini, perkara sengketa PPLP PT PGRI Unikama telah selesai. ” Semuanya sudah selesai. Christea tidak nisa bertindak lagi dengan SK tersebut karena ditingkat Kasasi sudah dibatalkan. Jadi SK MenkumHam yang sah adalah milik Pak Soadjai,” ujar Alhaidary.
Sementara itu Selamet Riyadi, PLT PPLP PT PGRI Christea saat dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya belum mendapatkan putusan MA tersebut.
” Kami belum dapatkan putusannya,” ujar Selamet dalam pesan WA nya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. (gie/yan)