Kota Malang

Mahasiswa PTS Gelapkan Laptop di Kota Malang

Diterbitkan

-

Mahasiswa PTS Gelapkan Laptop di Kota Malang

Memontum Kota Malang — James Bruwilson K (24) mahasiswa salah satu PTS di Kota Malang, warga asal Sumba Barat yang kos di kawasan Jl Tlogomas Gang XV C, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (23/3/2018) malam berhasil ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru.

Dia ditangkap terkait kasus penggelapan Laptop Asus milik VIky V Yulianto (24) mahasiswa warga Ngujung, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Januari 2018.

Modusnya pinjam Laptop untuk kerjakan tugas namun ternyata digadaikan di sebuah koperasi simpan pinjam.
Informasi Memo X bahwa Laptop tersebut pada November 2017 Vicky meminjamkan Laptopnya kepada teman kampusnya Christanto Mude (22), asal Sumba Barat. Saat Christanto meminjam Laptop untuk mengerjakan tugas. Laptop itu kemudian dibawa pulang oleh Christanto di rumah kosnya di Jl Tlogomas Gang XV C.
Christanto kemudian mengerjakan tugas kuliahnya dengan laptop tersebut.

Nampaknya laptop itu menjadi perhatian James, teman satu kosnya. James kemudian meminjam laptop itu untuk mengerjakan tugas kuliah. Karena sama-sama satu kos dan juga dari NTT, Christanto pun percaya kepada Jamea hingga meminjamkan laptop tersebut pada Januari 2018.

Advertisement

Namun oleh James Laptop itu tidak digunakan untuk mengerjakan tugas melainkan digadaikan di koperasi. Beberapa hari kemudian Christanto meminja Laptop itu kepada James. Namun setiap kali diminta, James selalu berkelit dengan berbagai alasan.

Tanpa sepengetahuan dari Christanto, James malah kabur dari rumah kos di Jl Tlogomas Gang XV C. Terang saja Christanto merasa tidak enak kepada Vicky hingga dia berusaha terus mencari James. Pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 16.00, Christanto akhirnya mendapati James di kawasan Jl Tirto.

Oleh karena itu Christanto segera melapor ke Polsekta Lowokwaru. Petugas Polsekta Lowokwaru dan Christanto kemudian ke Jl Tirto untuk bertemu dengan James. Setelah itu James diajak ke rumah kos di Jl Tlogomas Gang XVC. Saat itulah dilakukan penggeledahan hingga ditemukan sebuah kwitansi di dalam dompet milik James. Kwitansi itu adalah kuitansi pengadena laptop tersebut di sebuah koperasi. Atas barang bukti itu, James langsung digelendeng ke Polsekta Lowokwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pengembangan,” ujar seorang petugas. (gie/yud)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas