Sidoarjo

Mantan Kadis PU Pemkot Malang Didakwa Suap Rp 700 Juta, Bisa Berkembang ke Tersangka Baru

Diterbitkan

-

Mantan Kadis PU Pemkot Malang Didakwa Suap Rp 700 Juta, Bisa Berkembang ke Tersangka Baru

Memontum Sidoarjo — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistiyono didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan uang senilai Rp 700 juta untuk memperlancar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015, yang bakal diajukan Pemkot Malang.

Dalam dakwaannya uang itu diberikan ke mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Namun berkas untuk mantan Ketua DPRD Kota Malang ini berkasnya tersendiri (displit).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dede dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto dan Andhik Kurniawan itu dakwaan dibacakan secara bergantian. Sedangkan terdakwa mendengarkan dakwaan itu secara seksama dan detail setiap dakwaan.

JENGUK: Kolega dan kerabat terdakwa Jarot, saat menjenguk di tahanan Pengadilan Tipikor. (wan)

JENGUK: Kolega dan kerabat terdakwa Jarot, saat menjenguk di tahanan Pengadilan Tipikor. (wan)

“Uang Rp 700 juta itu diberikan agar pembahasan P-APBD tidak ada interupsi dan tidak ada hambatan agar segera disetujui DPRD Kota Malang,” terang JPU KPK, Arif Suhermanto kepada Memo X (Grup Memontum.com), Selasa (30/01/2018).

Terdakwa lanjut Arif, didakwa dengan dakwaan primer pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme junto pasal 400 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) junto UU RI Nomor 42 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidernya pasal 13 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan ancaman 3 tahun penjara.

Advertisement

“Memang ancaman subsidernya lebih ringan. Tapi kami yakin terdakwa terbukti dalam dakwaan primer,” imbuhnya.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas