Sidoarjo
Mantan Kadis PU Pemkot Malang Didakwa Suap Rp 700 Juta, Bisa Berkembang ke Tersangka Baru

Kasus ini, kata Arif terjadi pada 6 Juli 2015, 13 Juli 2015, 14 Juli 2015 dan 22 Juli 2015 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam Tahun 2015. Lokasinya di kantor PUPPB, kantor DPRD Kota Malang serta Rumah Dinas DPRD Kota Malang atau setidak-tidaknya di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini.
“Sebelum pemberian uang itu, sudah ada komunikasi intensif antara terdakwa, tersangka (Moch Arief Wicaksono–red) serta diduga juga berkomunikasi dengan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono yang hingga saat ini masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Ditanya soal sidang untuk terdakwa, Moch Arief Wicaksono, Arif mengaku diperkirakan bulan depan. Saat ini tim JPU masih menyelesaikan berkas untuk terdakwa kedua itu.
“Dalam perkara ini memang baru ada dua tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal berkembang berdasarkan hasil penyidikan,” ungkapnya.
Sementara terdakwa Jarot Edy Sulistiyono yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya tidak berkomentar. Dirinya hanya meminta waktu mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Kami mohon waktu majelis untuk mengajukan eksepsi sidang selanjutnya,” tandasnya.
Seusai persidangan sejumlah anggota keluarga, istri dan kolega terdakwa berjabat tangan dan berbincang saat terdakwa di dalam ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Juanda Sidoarjo itu. (wan/yan)
















