Blitar
Mantan Kejari Blitar bersama KRPK Desak Polres Blitar Usut Tuntas Kasus Mengendap
Memontum Blitar – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, M Amrullah, bersama Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto mendatangi Mapolres Blitar, Rabu (02/11/2022) tadi. Kedatangan mantan petinggi penegak hukum dan petinggi LSM di Blitar tersebut, diikuti belasan massa atau warga korban ketidak adilan. Kedatangan mereka, untuk minta agar Polres Blitar segera menuntaskan kasus-kasus hukum yang masih belum tuntas.
Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto, mengatakan bahwa kedatangan di Polres Blitar ini untuk melakukan audensi dengan pihak Polres terkait empat laporan yang masih belum tuntas.
Lebih lanjut Trianto menyampaikan, empat kasus tersebut yaitu pertama, dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar, senilai hampir Rp 1 miliar dana Porprov Jatim di Banyuwangi tahun 2015, hingga Bendahara KONI, Mohammad Arifin, ditahan. Bahkan, dugaan kasus ini melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019.
Kedua, dugaan adanya mafia tanah di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang melibatkan oknum Polres Blitar. Ketiga, pembuat surat palsu KPK pada tahun 2018 yang sampai saat ini belum ditangkap, yang mengakibatkan Ketua KRPK, M Trianto terjerat hukum, karena pelanggaran undang-undang ITE.
Kemudian keempat, dugaan korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada tahun 2012, dimana dalam kasus ini sudah ada 5 tersangkanya, namun belum ada satupun yang ditahan. “Kami minta proses penanganan kasus-kasus hukum yang masih mengendap di Polres Blitar harus diusut tuntas. Khususnya terkait empat laporan yang hingga kini belum tuntas,” kata M Trianto.
Baca juga :
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
- DPRD Kota Malang Rencanakan Penambahan Anggaran Pemeliharaan Sekolah di Tahun 2025
- Pj Wali Kota Malang Hadiri Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Lebih lanjut Trianto menyampaikan, terkait 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 itu, bukti yang disampaikan ke pihak Polres Blitar adalah bukti putusan Pengadilan Tipikor. “Tadi, mantan Kajari Blitar pak Amrullah juga bilang, ini harus tuntas, karena menyangkut keadilan di masyarakat. Mereka harus segera dipanggil, dijadikan tersangka dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Trianto menambahkan, audensi bersama Polres Blitar ini diharapkan pada hari anti korupsi pada 9 Desember 2022 mendatang, Polres Blitar memberikan progresnya terkait audensi hari ini. “Kita berharap pada hari Anti Korupsi 9 Desember nanti mengumumkan progress terkait 4 kasus itu. Tanggal 9 Desember nanti harus ada langkah kongkrit dari Polres Blitar,” paparnya.
Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, M Amrullah, mengatakan bahwa apapun yang menyangkut permasalahan hukum harus diselesaikan secara tuntas. “Jangan sampai menggantung. Jangan sampai misalnya orang itu dari sekarang ditetapkan sebagai tersangka, sampai matipun tetap menyndang predikat sebagai tersangka. Kalau memang cukup bukti lanjutkan, tapi kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Amrullah.
Terkait dugaan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar yang terlibat kasus KONI, Amrullah menyampaikan, siapapun yang terlibat dengan hukum harus diproses secara hukum. “Semua orang itu kudukannya sama dimata hukum. Jadi ke 12 anggota dewan itu ada bukti kuat harus diusut tuntas. Demikian halnya terkait pumbuat surat palsu KPK harus dituntaskan. Itu kewenangna dari penyidik polisi itu. Demi keadilan ini harus diusut tuntas,” paparnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Blitar, Tika Pusvita, menyampaikan bahwa terkait empat perkara yang disampaikan pihaknya akan segera menidak lanjuti dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan. “Intinya semua laporan akan kami tindak lanjuti, dan koordinasi dengan JPU. Atau nanti kita minta dilakukan gelar perkara, supaya ada kepastian hukumnya,” terangnya. (jar/sit)