Sidoarjo

Mantan Ketua Pansus PDAU Sidoarjo Diganjar 1 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Mantan Ketua Pansus PDAU Sidoarjo Diganjar 1 Tahun Penjara

Memontum Sidoarjo — Mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo, Khoirul Huda divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Putusan 1 tahun penjara ini dikurangi masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan.

Putusan majelis hakim untuk mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rochida Ali Martin dan Sri Wahyuningsih yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan sebelumnya, Senin (13/02/2018) malam lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa yang juga mantan Sekretaris DPD Golkar Sidoarjo ini terbukti bersalah menerima aliran dana dari Rp 75 juta dari perusahaan milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman masa penahanan itu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti saat sidang putusan.

Advertisement

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2002. Hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah menjalani hukuman serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Sebagai anggota dewan terdakwa tak seharusnya menerima uang itu,” tegasnya.

Sementara menanggapi putusan yang jauh lebih ringan itu, Kasi Pidsus, Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu. Pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk berpikir bakal mengajukan banding atau tidak.

“Kami belum ambil sikap. Kami masih pikir-pikir selama 7 hari,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas