Jember
Masa Cuti, Mobil Dinas Pemkab Jember “Dikandangkan”
Jember, memontum – Pemerintah Kabupaten Jember “mengandangkan” atau memarkir seluruh Mobil dinas tanpa terkecuali, termasuk juga mobil dinas Bupati dan Wakil bupati di selama masa cuti hari raya Idul Fitri 1440 H.
Menurut Bupati Jember dr.Faida.Mmr kebijakan tersebut sudah sejak tahun 2016 bahwa Pemerintah Pusat menghimbau agar kendaraan dinas tidak dipakai diluar aktifitas dinas mobil hanya boleh di gunakan untuk aktivitas dinas.
“Cuti hari raya (bersama), libur dan Mudik tidak boleh menggunakan fasiltas negara (Mobil dinas), mobil dinas semua dikandangkan dan kuncinya diserahkan pada bagian aset pemerintah Kabupaten Jember,” ujarnya, Sabtu (1/6/2019) usai upacara Hari lahir Pancasila di alun-alun Jember
Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Jember ini menerangkan Kecuali mobil operasional yang digunakan untuk memantau arus Mudik, keselamatan Lalu lintas, mobil pemadam kebakaran dan siaga bencana tidak dikandangkan.
“Selain Mobil itu tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati ikut dikandangkan, karena itu aturan kita harus patuh, ” terangnya (yud/oso)