SEKITAR KITA
Masjid Al Akbar Surabaya Mulai Gelar Salat Jumat dengan Batasan Kapasitas 10 Persen

Memontum Surabaya– Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, akhirnya mulai melaksanakan Salat Jumat berjamaah. Termasuk, salat berjamaah lain, yang dilakukan dengan cara pembatasan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
Imam Besar Masjid Al Akbar Surabaya, Ridwan Nasir, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2. Serta, surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga:
- Jatuh dari Kapal, ABK LCT Kinta Perjaya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal di Perairan Timur Suramadu
- Persiapan Venue Porprov Jatim X 2027 Surabaya Ditargetkan Tuntas 2026
- Masuki Hari Ke-14, Embarkasi Surabaya Berangkatkan 17.835 CJH dan Petugas
“Selain itu, juga hasil rapat Imam Besar dan Pengurus Badan Pengelola Masjid pada hari Kamis (12/08). Jika ketentuan Mendagri dan Menteri Agama jumlah jamaah paling banyak 25 persen, maka Masjid Al Akbar malah dibawahnya, yakni hanya 10 persen,” ujar Ridwan, Jumat (13/08) tadi.
Kata Ridwan, bacaan imam adalah surat-surat pendek dan durasi khotib Jumat dibatasi maksimal 10 menit. Pihaknya juga menyiapkan alat teleprompter untuk panduan khotib agar durasinya tepat waktu.
Sementara itu, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor, menegaskan para jamaah tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang lebih ketat. Ini demi memutus mata rantai penularan Covid 19. “Diantaranya memakai masker, sudah berwudhu dari rumah, membawa masuk alas kaki ke dalam masjid. Tak lupa memasuki bilik desinfektan, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak shaf salat, tidak bersalaman dan tidak berkerumun usai salat,” tutur Helmy. (ade/ed2)
















