Jember
Menangkap babylobster ,Polres jember akan beri sanksi Pidana 6 Tahun Penjara
Memontum Jember — Jajaran Polres Jember bersinergi dengan Balai Karantina Kementrian Perikanan Surabaya I berhasil mengagalkan pelaku penyelundupan baby lobster dari tangan Hendra alias Sutaji (24) yang merupakan pengepul serta memiliki penangkaran illegal asal Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso di pantai Geni Kecamatan Gumukmas, Jember, Selasa (6/3/2018).
AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH, mengungkapkan bahwa penangkapan Baby Lobster sudah jelas dilarang. Karena itu merupakan salah satu hasil laut yang dilindungi oleh Undang Undang yang mana Lobster boleh dijual ke masyarakat ataupun eksport dengan berat minimal 200 gram, dengan mendapatkan rekomendasi dari Balai Karantina Kementrian Perikanan.
AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan beberapa alat bukti yang berhasil disita diantaranya 4105 ekor udang Lobster ukuran Karapas < 8cm, 40 lember Terpal warna biru, 8 buah kotak/petak warna biru (fiber), 40 buah water pump,1 unit Generator Listrik merk OSHIMA, 1unit Diesel Pompa air merk SUMURA, 1 buah timbangan duduk warna merah, 1 unit timbangan digital merk FIVE RAMS, 1 unit timbangan electrik warna hijau, sebuah buku tulis warna merah, 3 pasang unit house filter warna putih,1 unit sensor PH air, 1 unit kalkulator warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta 650 ribu. Modus yang dipakai Hendra dengan cara membeli Lobster UnderSize kepada nelayan dengan harga Rp 75.000 per kg. Kemudian tersangka memelihara Lobster tersebut untuk dibesarkan dan kemudian di eksport atau dijual bebas. Satpolair Polres jember berhasil menyelamatkan 4015 ekor Udang Lobster jenis pasir, 5 ekor jenis Mutiara (Under Size) dan 85 ekor yang bertelur, dari 85 ekor indukan yang bertelur dapat dikalkulasi dengan estimasi 85 ekor x 50,000 telur = 4.250.000 ekor Benur Lobster. Hasil penangkapan BabyLobster (under size) tersebut sudah dilepas kembali ke pantai oleh pihak petugas. Kasi Tata Pelayanan Balai karantina ikan dan pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya 1 Joko Darmanto saat dihadapan awak media menyatakan, penjualan Lobster harus mendapatkan rekomendasi dari Balai Karantina kementrian Perikanan jadi tidak boleh dijual bebas menghindari resiko kematian Lobster tersebut, jelas Jember AKBP Kusworo Wibowo. Kusworo menegaskan pelaku diamankan karena telah melanggar pasal 92 Jo pasal 7 ayat (2)huruf j Undang Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (cw3/yan)