Surabaya

Menelaah Netralitas Polisi dalam Kasus Prostitusi Online

Diterbitkan

-

Menelaah Netralitas Polisi dalam Kasus Prostitusi Online

Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime DitreskrimsusPolda Jawa Timur AKBP Harissandi pernah mengungkapkan bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria bernama Rian.

Rian, kata Harissandi, merupakan pengusaha kelas kakap keturunan Tionghoa yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.

“Iya pengusaha tambang, di Lumajang,” kata Harissandi saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (7/1/2019) lalu. Harissandi menyebut Rian yang adalah pria berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa Rian usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama Vanessa Angel.

Usai dimintai keterangan, dalam beberapa jam saja polisi melepas pria berinisial Rian tersebut. Sementara Vanessa Angel harus diperiksa hingga lebih dari 25 jam lamanya. Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran Vanessa diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi. Sementara pria berinisial Rian hanya sebagai pelanggan.

Advertisement

Baca Juga : Mucikari Online Buka Suara, Tak Rekrut tapi Artisnya Datang Sendiri

“Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah mucikari dan saksi korban dua orang artis ini,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid Habibullah menyoroti identitas para saksi. Ia menyebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), identitas saksi itu tak boleh disebarluaskan karena sifatnya yang benar-benar rahasia.

Advertisement

Laman: 1 2 3

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas