Berita Nasional

Menkeu Sampaikan Pertanggungjawaban atas APBN Tahun 2020

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (07/09) tadi. Menkeu menyatakan, bahwa APBN hadir dan bekerja keras menjaga serta melindungi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19, dengan melalui program penanganan kesehatan dan berbagai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Instrumen APBN telah mampu menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 menjadi minus 2,07 persen. Dan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki level kontraksi ekonomi yang moderat yang terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Menkeu.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan berdasarkan data dari Asian Development Bank Outlook pada April 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 relatif lebih baik dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi negara di Asia Tenggara yang mengalami kontraksi 4,0 persen akibat Covid-19. Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020, juga jauh lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata negara G-20 yang mengalami kontraksi minus 4,7 persen atau juga kalau dibandingkan negara peer ASEAN-6 yang mengalami kontraksi 4,3 persen. “Kontraksi Indonesia yang 2,07 persen salah satunya merupakan hasil dari desain APBN 2020 yang dirancang responsif, dan didukung oleh DPR,” terang Menkeu.

APBN 2020, terbukti berperan menjaga Indonesia dari kontraksi ekonomi yang lebih dalam dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam berbagai lini, sehingga menekan laju angka kemiskinan. Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan PEN (PCPEN) mencakup enam klaster yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta insentif usaha yang menjadi fokus penanganan krisis, dengan anggaran Rp 695,2 triliun.

Advertisement

Di bidang kesehatan, pemerintah menanggung biaya pengobatan dan perawatan 200.545 pasien, pengadaan alat kesehatan pada 160 rumah sakit, penyediaan 1,56 juta APD, 2.612 ventilator, 5,7 juta perangkat tes cepar, pembangunan fasilitas kesehatan melalui 260 ruang baru di puskesmas dan rehabilitasi 269 rumah sakit. Pemerintah juga memberikan insentif kesehatan kepada 684 ribu tenaga kesehatan di pusat dan 449 ribu tenaga kesehatan di daerah.

Dalam program perlindungan social, pemerintah menyalurkan antara lain bantuan PKH kepada 10 juta keluarga penerima, bantuan supsidi upah kepada 12 juta karyawan, bantuan melalui kartu pra kerja kepada 5,6 juta pencari kerja, pemberian bantuan listrik dan subsidi diskon, serta pemberian subsidi kuota internet kepada 42 juta penerima.

“Program Perlinsos dalam PCPEN tahun 2020 mampu menahan angka kemiskinan pada tingkat 10,19 persen. Studi Bank Dunia menunjukkan apabila tanpa tambahan bansos, maka pandemi akan meningkatkan kemiskinan hingga 11,8 persen, dengan kata lain perluasan perlindungan sosial di dalam PCPEN 2020 mampu menyelamatkan lebih dari 5 juta orang jatuh ke jurang kemiskinan,” ungkap Menkeu. Manfaat APBN 2020 yang dirasakan oleh masyarakat, terwujud atas kerja sama antara Pemerintah, DPR, dan seluruh pihak yang terkait. Di akhir paparannya, Menkeu menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengawal APBN 2020, hingga setiap rupiahnya bermanfaat dan tepat kepada masyarakat. (hms/keu/aye/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas