Berita Nasional
Kemenag Luncurkan Progam Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Memontum Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) pada hari ini meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau ‘Sehati’ bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Peluncuran program tersebut berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI di Jalan Thamrin, Jakarta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta dilakukan tes Swab Antigen. Hadir, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah Kementerian.
Baca Juga:
- Kemenparekraf Gandeng Platform Kitabisa untuk Pembiayaan Tanpa Bunga Desa Wisata
- KPK Tetapkan Gubernur Kalsel, Kepala Dinas, Kabid, PPK hingga Pengepul dan Swasta Tersangka Suap Pengadaan
- KPK Amankan Uang Rp 10 Miliar Lebih di OTT Orang Diduga Kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan
“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Menag di Jakarta, Rabu (08/09) tadi.
“Program Sehati diharapkan menjadi pemantik semangat baru untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Ini juga memberikan pesan kepada kita saatnya kita tidak meratapi nasib, namun mari nyalakan lilin untuk menerangi dan mengatasi semua kesulitan yang dihadapi,” terangnya.
Dengan sertifikasi halal, Menag memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal. Menurut Menag, masyarakat dunia, mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).
“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” ujar Menag.
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH, Mastuki, menambahkan Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya merupakan, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.
“Prioritas kepada UMK selain amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.
Prakarsa Program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/D, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Pada tahun 2020 misalnya, Kemenag menyediakan anggaran Rp 8 milyar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK. Di tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di Pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” ungkap Mastuki.
Berdasarkan pengalaman tersebut, pada tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.
Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, memegang peran penting dan perlu untuk memastikan dan menjamin bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal. BPJPH juga berkomitmen, untuk seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.
“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal. Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” terang Mastuki.
“Berkat arahan Pak Menteri dan support dari berbagai pihak, saat ini BPJPH sedang berproses ke arah digitalisasi layanan. Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ujarnya.
Layanan Sihalal saat ini, juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Masih dalam progres, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (INSW). “Juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal,” ucapnya. (hms/nag/aye/ed2)