Berita Nasional
Menkominfo Instruksikan Sivitas Proaktif Dukung Penerapan Kebijakan PPKM Darurat
Memontum Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menginstruksikan sivitas Kementerian Kominfo proaktif, dalam mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
“Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali, termasuk TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya di Jakarta, Jumat (02/07).
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
Perintah yang dimuat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali itu, ditujukan sebagai upaya dari pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo. Menurut Menteri Johnny, hal tersebut juga sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlaku dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.
“Arahan Presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak,” jelasnya.
Menkominfo juga memerintahkan, sivitas Kementerian Kominfo melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.
“Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), serta melakukan testing, tracking dan treatment (3T),” ucapnya.
Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo yang tidak menaati serta lalai dalam menjalankan kebijakan tersebut, Menteri Johnny menegaskan pengenaan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Pemerintah juga telah memutuskan PPKM Darurat sebagaimana keterangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (01/07) lalu. Langkah tegas tersebut, diambil Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.
Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi pengaturan PPKM Darurat, agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. Presiden meyakini, bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19. (hms/kom/aye/ed2)