Berita Nasional
Mensos Risma Tegaskan BPNT Digunakan Sesuai Keinginan Keluarga Penerima Manfaat
Memontum Malang – Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengatakan bahwa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) harus digunakan sesuai dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Penerima manfaat harus mengetahui bahwa di Perpres itu jelas, tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket),” kata Tri Rismaharini selepas melakukan kunjungan di kawasan Kecamatan Lawang, Kabupaten Malanh, Minggu (13/03/2022).
Baca juga :
- BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP KPK Pengelolaan Barang Daerah
- Mbak Cicha Dipercaya Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri
- Trenggalek Raih Predikat sebagai Kabupaten yang Sukses Capai Target 0 Kemiskinan Ekstrem
- Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan
- Pansus LKPj DPRD Trenggalek Gelar Rapat Kerja bersama TAPD
Ia juga menjelaskan bahwa para KPM yang telah mendapatkan BPNT, bisa membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga. Bahwa e-warong tidak boleh memaksakan kehendak dari KPM untuk membeli suatu komuditas. “Semisal saya alergi telur, lalu saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebenarnya tidak boleh dipaketkan dan tidak boleh ditentukan,” tambahnya.
Menteri berjilbab yang terkenal tegas ini juga mengatakan bahwa KPM memiliki hak untuk membeli bahan pokok sesuai dengan yang dibutuhkan. “Penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, bukan. Tapi yang pegang uang karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, tapi milik penerima manfaat tersebut,” tegas Risma. (cw1/gie)