Kota Malang
Merasa Menjadi Korban, Maria Berharap Jaksa Tolak Penangguhan Edo dan Natalia
Memontum Kota Malang – Informasi terkait rencana penangguhan penahanan yang diajukan pihak 2 tersangka kasus penjualan aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kita Malang, yakni Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, direspon oleh Maria Purbowati (42) warga Jl Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Maria Purbowati adalah korban dalam kasus ini dan orang satu-satunya yang melaporkan penjualan aset negara ini ke Kejaksaan Kota Malang pada April 2018. Maria meminta supaya Kejaksaan Negeri Kota Malang, menolak pengajuan penangguhan tersangk Edo (Leonardo) dan Notaris Natalia.
“Ini adalah aset negara yang mau ditukar dengan aset saya. Bahwa yang membongkar bahwa ini adalah aset negara adalah saya,” ujar Maria, Kamis (11/10/2018) malam.
Diceritakan oleh Maria bahwa awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter perswgi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Kalau aset saya harganya bisa mencapai Rp 7 miliar. Aset saya di Soekarno-Hatta akan dibeli oleh Edo dan Chandra. Sertifikat saya diminta dengan alasan mau dipecah jadi 2. Saya tidak curiga. Namun tak lama kemudian mereka mengatakan kalau sertifikat saya hilang dicuri oleh pembantunya,” ujar Maria.
Baca : Notaris Natalia Christiana SH Dijebloskan Bui, Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemkot Malang
Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang oleh Edo, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. ” Setelah itu saya tanyakan ke notaria Natalia dimana sertifikat ruko Oro Oro Dowo.