Kota Malang

Merasa Menjadi Korban, Maria Berharap Jaksa Tolak Penangguhan Edo dan Natalia

Diterbitkan

-

Merasa Menjadi Korban, Maria Berharap Jaksa Tolak Penangguhan Edo dan Natalia

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus mengembangkan kasus penjualan aset pemkot Di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kali ini petugas akhirnya menahan tersangka baru yakni Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Natalia ditahan pada Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 15.00, dengan ancaman Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Natalia ditemani oleh Agus, suaminya saat hendak masuk ke mobil Tipikor Kejaksaan. Natalia kemudian dititipkan ke LP Wanita sukun. (gie/yan)

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas