Kota Malang

Merasa Menjadi Korban, Maria Berharap Jaksa Tolak Penangguhan Edo dan Natalia

Diterbitkan

-

Merasa Menjadi Korban, Maria Berharap Jaksa Tolak Penangguhan Edo dan Natalia

Dijelaskan.pula kalau sertifikat no 1606 aset negara itu masih berada di Notaris Natalia. ” Sepertinya Edo, Chandra dan Natalia telah bersekongkol. Saya tidak mau ada penangguhan. Kalau terkait sertifikat no 1606 masih dibawa Natalia. Saya pernah mau minta tapi tidak boleh dengan alasan sertifikat aset saya di Jl Soekarno-Hatta telah hilang. Saya ditipu oleh mereka dan saya adalah korban,” ujar Maria.

Aset Milik Maria di Jl Soekarno-Hatta telah dibalik nama atas nama Chandra. ” Aset saya sudah dibalik nama Chandra. Tanda tangan saya sudah dipalsu olehnya. Saya belum AJB (Akta Jual Beli) namun masih bentuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Namun saat ini sudah dijadikan AJB oleh Natalia. BPN Koya Malang juga ikut-ikutan. Kepala BPN Masduki harus ikut bertanggung jawab,” ujar Maria.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko.

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 17.00, akhirnya menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dugaan kasus penjualan aset Pemkot berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Advertisement

Sekitar pukul 22.00, Edo panggilan akrap Leonardo sudah menjadi penghuni Rutan Kejati Jl A Yani Surabaya. Edo dikenakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001.

”Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal 200 juta. Saat ini kami masih menetapkan 1 teraangka karena kami sudah memiliki alat bukti untuk tersangka ini,” ujar Rakhmad Wahyu, Kasi Pidus.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas