Kota Malang
Milih atau Tidak, SPP Tidak Turun dan Harus Bayar, Picu Mahasiswa Golput
“Ada aturan ASN harus netral. Sementara ada pejabat yang menyebutkan ASN dilarang menggunakan atribut ASN, saat di lokasi kampanye agar tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon. Sementara polisi dan tentara ada di sana untuk pengamanan. Padahal statusnya kan sama aparatur negara. Bahkan terbaru, ada ASN dilaporkan karena foto bersama dengan tokoh partai. Sementara di kubu satunya, ada pejabat-pejabat kampanye dibiarkan. Aturan-aturan semacam pasal karet ini turut membuat civitas akademika menjadi apatis,” jelas Pia, sapaan akrabnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam SH, mengatakan keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.
Yang tidak mengikat terkait verifikasi partai, verifikasi paslon, dan sengketa partai. “Terkait mahasiswa sebagai DPT pindah pilih atau pindahan, mahasiswa harus terdaftar di DPT asal dulu, baru bisa pindah pilih ke Kota Malang. Jika sudah, bisa ke kecamatan dipilih untuk legalitasnya. Kalaupun pemilih khusus, hanya bisa memilih di kota asal, seperti tahanan di LP Lowokwaru, LPW Sukun, tahanan Kepolisian dan Kejaksaan, serta pasien Rumah Sakit,” jelas Rizal, sapaan akrabnya.
Sebagaimana UU no 7/2017, disebut Rizal, melarang kampanye di tempat pendidikan, tempat keagamaan, dan lingkungan pemerintahan. Dimana dalam kampanye tersebut menyebarkan visi misi, APK, dan lainnya. “Jika masyarakat menemukan, bersedia menjadi saksi atau pelapor dengan data dan bukti akurat, silakan laporkan pada Bawaslu. Kebanyakan itu pelapor tidak mau dimintai keterangan karena alasan takut dan menyita waktu. Ini menjadi kesulitan kami,” tandasnya. (rhd/yan)