Lumajang
Minimalisir Kebocoran Pajak Pasir, Pemkab Lumajang Berlakukan Kartu Elektronik Pajak
Memontum Lumajang – Guna meminimalisir kebocoran pajak pasir, Pemkab Lumajang bakal menggunakan E-Pajak Pasir atau pajak elektronik. Kartu pajak elektronik tersebut, bakal diberlakukan mulai akhir Mei 2023 mendatang.
Adapun sistem ini, diberlakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan Pasir. “Tanggal 22 sampai 25 Mei akan ada distribusi kartu. Tanggal 29, akan uji coba sekaligus operasional E-Pajak Pasir,” kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, saat membuka acara Sosialisasi E-Pajak Pasir di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Selasa (02/05/2023) tadi.
Ditambahkannya, melalui sistem ini, Pemkab Lumajang optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dengan diberlakukannya E-Pajak Pasir. Bahkan, ini merupakan upaya perbaikan tata kelola pertambangan Pasir.
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
“Dengan segala dinamika dan problem yang terjadi, ini adalah langkah kami dalam mengatasi permasalahan yang terjadi. Penggunaan SKAB berbasis elektronik, ini sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada. Ini akan menjadi penertiban dan ini mengurangi potensi kecurangan,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto, menambahkan bahwa penggunaan E-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir. Sekaligus, mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB.
“E-Pajak Pasir ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengkontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB. Secara teknis, pembayaran pajak pasir melalui kartu E-Pajak Pasir, tidak mengubah konsep sebelumnya. Hanya saja, penggunaan medianya yang berubah. Pembayaran menggunakan barcode dan dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD. Jadi, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem,” jelasnya.
Sementara itu, para pengusaha pertambangan Pasir atau Himpunan Pengusaha Batuan Indonesia (HPBI), menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah daerah dengan formula baru berupa E-Pajak Pasir. Ketua HPBI, Jamal Al Katiri, berharap bahwa Pemkab akan mensiagakan petugas di lapangan agar supaya program ini berjalan dengan baik. Mengingat, karena sistem yang diberlakukan sebelumnya, rawan pemalsuan.
“SKAB itu ada banyak pemalsuan-pemalsuan. Sehingga, pemerintah daerah dengan disepakati oleh para penambang menggunakan E-Pajak Pasir, maka di situ ada barcode. Ini seperti kartu Tol, dimana akan diisi dan kemudian bisa digunakan. Kita sangat mendukung, karena ini langkah baik. Petugasnya juga harus dibentuk dengan baik, BPRD harus siap, Satpol PP hingga Dishub. Saya menekankan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) jangan bermain-main dengan ini. Karena beberapa waktu yang lalu, yang bermain itu adalah oknum BPRD. Modusnya, SKAB yang sudah digunakan dijual kembali dan kalau ini, tidak akan bisa,” paparnya. (adi/sit)