Bangkalan
MK Kabulkan Eksepsi KPU Bangkalan, Pasangan Salam Pemenang Pilkada
Memontum Bangkalan – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit (Farid Alfauzi – Sudarmawan) dan tim Pasangan Calon Beriman (KH Imam Buchori – Mondir Rofi’i). Otomatis MK mengabulkan eksepsi KPUD Bangkalan.
Dengan begitu, pasangan Salam (R Abdul Latif Amin – Mohni) yang unggul suara pada Pilkada Bangkalan bisa segera dilakukan pleno penetapan sebagai pemenang Pilkada Bangkalan.
“Pemohon tidak memiliki ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PMK 5 2017, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim Anwar Usman selaku Pimpinan Sidang saat membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit.
Menurutnya, eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Berani Bangkit) beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia membacakan hasil putusan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” katanya.