Bangkalan

MK Kabulkan Eksepsi KPU Bangkalan, Pasangan Salam Pemenang Pilkada

Diterbitkan

-

MK Kabulkan Eksepsi KPU Bangkalan, Pasangan Salam Pemenang Pilkada

Usai membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit, pimpinan sidang lanjut membacakan putusan permohonan Tim Beriman. Sama halnya dengan permohonan Tim Berani Bangkit Mk juga menolak permohonan Tim Beriman dan menerima eksepsi KPUD Bangkalan.

“Eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Beriman) beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata pimpinan sidang.

Oleh karena itu berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, ketua tim pemenangan pasangan Salam, R Imron Amin usai sidang putusan MK mengaku senang dan bersyukur atas hasil putusan MK. Menurutnya, selisih suara Pasangan Salam dengan calon lainnya lebih dari 10 persen. Namun, proses hukum harus tetap dihormati.

“Intinya kami bersyukur atas putusan sidang MK. Semoga bisa secepatnya dilakukan agenda pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” ungkapnya. (lj/yan)

Laman: 1 2

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas