Jember

Nekad Mantu saat PPKM, Ketua PCNU Jember Pilih Bayar Denda Ketimbang Hukuman

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Nekat gelar resepsi pernikahan anak perempuannya, Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin, ditindak tegas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Jember. Tindakan tegas terhadap tokoh masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Instruksi Mendagri.

Sebelumnya beredar luas foto acara pernikahan anak perempuan seorang tokoh masyarakat yakni Ketua PCNU Jember, Abdullah Syamsul Arifin, alias Gus Aab. Dalam foto itu nampak keluarga besar berdiri berjejer bersama tanpa protokol kesehatan yakni menjaga jarak maupun memakai masker.

Baca Juga:

Penelusuran di lapangan, acara pernikahan itu digelar di Pondok Pesantren Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, pada Rabu (28/07) lalu.

Atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember meliputi Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggelar sidang di tempat. Hakim kemudian memvonis bersalah Gus Aab dengan hukuman 15 hari penjara atau membayar denda senilai Rp 10 juta.

Advertisement

Namun, Gus Aab akhirnya lebih memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan atau penjara.

Bupati Jember Hendy Siswanto yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember didampingi Kapolres dan Dandim saat rilis media, Jumat (30/07) sore menyampaikan, pihak Satpol PP, TNI dan Polri akan memberlakukan aturan dengan tegas dari Instruksi Mendagri.

“Pada tanggal 28 Juli di Bangsalsari tepatnya di Pondol Pesantren Darul Ulum di Kecamatan Bangsalsari, disana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan. Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi kedepan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi Covid-19,” tandas Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (30/07).

Dia juga mengatakan, jangan lihat dendanya, lebih dari itu adalah persoalan kematian akibat pandemi Covid-19. Kedepan pihaknya berharap, PPKM Level 4 di Jember bener dilaksanakan dan serius dalam melindungi rakyat dan menyelamatkan nyawa masyarakat.

Advertisement

“Insyaallah masyarakat Jember tahu aturan semua, jangan coba-coba, saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid19 Jember akan melaksanakan tugas, aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Intinya disitu, bukan lain-lain,” tegasnya.

Selain Gus Aab, Gugus Tugas Covid-19 juga tengah melakukan penyelidikan terhadap satu tokoh masyarakat yang juga seorang dokter. “Jadi jika benar melakukan pelanggaran maka akan ditindak oleh petugas dan dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan kembali pada masyarakat Jember terkait pemberlakuan PPKM Level 4. “Mohon bantuan agar masyarakat mengikuti dan menaati pemerintah terhadap prokes 5M. Hanya itu ikhtiar kita dalam mengatasi pandemi,” terangnya.

Awalnya, PPKM permulaan tiga pekan lalu di Jember kata Bupati Hendy masih toleransi terus. Namun yang terjadi akibatnya pandemi Covid-19 masih tinggi dan berharap semua harus sama-sama bertanggung jawab dalam mengatasi wabah virus mematikan ini.

Advertisement

Hingga kini persebaran Covid-19 terbaru menyebutkan, ada 160 kasus positif baru, 45 pasien sembuh dan 20 warga meninggal dunia. Ironisnya meski Covid-19 telah banyak membuat warga menderita sakit dan meninggal dunia, masih banyak tokoh masyarakat yang tidak percaya sehingga berpengaruh pada masyarakat awam. (rio/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas